BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Al-Qur’an
adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mengandung hal-hal
yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat,
ketentuan yang mengatur tingkah laku, dan tata cara kehidupan manusia, baik
sebagai mahkluk individu, maupun sebagai mahkluk social.
Ajaran Islam
merupakan teori-teori aplikatif yang telah dicantumkan dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadis baik itu berupa wahyu yang mengandung ibadah vertikal maupun
horizontal. Al-Quran adalah sumber hukum pertama bagi umat islam, dan sunnah
menjadi yang kedua sesudahnya, sebagai bayan ta’kid dan bayan tafsir.
Apa-apa yang
ada dalam Al-Quran dan Al-Hadis merupakan petunjuk yang harus kita yakini dan
setelah itu kita amalkan, agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akherat.
Petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama, atau yang biasa disebut syariah.
Namun pada perkembangannya tidak semua orang percaya tentang apa-apa yang ada
dalam Al-Quran dan Al-Hadis itu, salah satu diantaranya tentang Ahkamul
Khamsah (hukum yang lima). Anggapan mereka bahwa perintah dan larangan yang
sudah di tetapkan itu tidak memilki makna dan kegunaan sama sekali.
- RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian hukum ?
2.
Apa yang
dimaksud akhkamul khomsah ?
3.
Bagaimana filosofi
akhkamul khomsah ?
- TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Mengetahui
apa pengertian hukum dari berbagai segi.
2.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan akhkamul khomsah.
3.
Mengetahui
bagaimana filosofi akhkamul khomsah.
PEMBAHASAN
BAB II
- PENGERTIAN HUKUM
Para ahli hukum sampai sekarang
belum sepakat mengenai definisi ( batasan arti ) tentang hukum. Mereka belum
menemukan kesepakatan tentang definisi mengenai
pengertian apakah hukum itu.[1]ketidaksepakatan
para ahli hukum mengenai definisi hukum,disebabkan persoalan yang menjadi lahan
hukum itu sangat luas dan rumit.Sebab suatu unsur pokok yang terkandung dalam
hukum adalah bahwa hukum itu ialah
sesuatu yang berkenaan dengan manusia,[2]
Menurut Immanuel Kant lebih dari
1500 lalu menulis “Noch Suchen die Juristen eine Devinition zu ihrem Begriffe
Von Recht (tidak seorang ahli hukum pun yang mampu membuat devinisi tentang
hukum).[3]
Sehingga ada ahli hukum berkata “kalau anda meminta kepada sepuluh ahli hukum
untuk membuat devinisi tentang hukum, maka bersiap-siaolah anda untuk mendengarkan
sebelas jawaban.[4]
Kata Hukum bukan asli berasal dari
dari bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia kata hukum, di artikan sama
dengan kata urgeran,patokan atau kaidah. Dalam
bahasa Belanda hukum disebut juga recht. [5]
Kata recht disamping berarti hukum juga mempunyai arti lurus ( tidak bengkong )
Niet Kron.[6]
Kata hukum dalam bahasa arab berasal
dari kata kerja حكم yang artinya sama dengan قضى dan قرر yang artinya
menghukum, memutuskan, atau menetapkan. Sedangkan pengertian hukum, sebagaimana
di gunakan dalam bahasa Indonesia, yang dalam bahasa inggris disebut law, dalam
bahasa Arab diterjemahkan atau digunakan dengan kata حقوق seperti untuk penyebutan fakultas hukum (
faculty of law, law school ) disebut كلىة الحقوق dan untuk penyebutan ahli
hukum yakni الحقوق . [7]
Menurut keterangan diatas dapat kita
simpulkan pengertian hukum secara umum merupakan kesimpulan pertimmbangan
tentang apa yang patut dan baik dilakukan, tentang apa yang tidak patut dan
tidak baik dilakukan..Apa yang dipandang baik itulah yang dilakukan dan apa
yang dipandang jelek itulah yang ditinggalkan.[8]
B.
AKHKAMUL KHOMSAH
Istilah Ahkam berasal dari bahasa
Arab yang merupakan jamak dari kata hukum Khamsah artinya lima. Adapun arti
‘’al-hukmu’’ adalah menetapkan suatu hal atau perkara terhadap suatu hal
atau perkara. Ahkamul khamsah artinya ketentuan atau lima
ketentuan. Pada dasarnya ‘’ahkamul khamsah erat kaitannya dengan perbuatan
manusia. Oleh karena itu, gabungan kedua kata dimaksud (Al-ahkam Al-khamsah)
atau biasa juga disebut hukum taklifi. Hukum taklifi adalah ketentuan hukum
yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap
melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk
larangan.[9] Hukum
taklifi di maksud, mencakup lima macam kaidah atau lima kategori penilaian
mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam hukum islam yaitu jaiz,
sunnah, makruh, wajib, dan haram. Lain halnya hukum wadh’I yaitu hukum yang
mengandung sebab, syarat, halangan yang akan terjadi atau terwujud sesuatu
ketentuan hukum. Al-ahkam al-khamsahakan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Jaiz atau
mubah
Jaiz atau mubah adalah sesuatu perbuatan yang dibolehkan untuk memilih oleh
Allah SWT atau Rasul-Nya kepada manusia mukallaf (aqil-baligh) untuk
mengerjakan atau meninggalkan (sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh
ditinggalkan kalau ditinggalkan tidak dapat pahala dan tidak berdosa ). Hal ini
dalam pembahasan asas hukum Islam (ushul fiqh) disebut hukum takhyiri.
Ketentuan mubah biasanya dinyatakan dalam tiga bentuk, yaitu meniadakan dosa
bagi sesuatu perbuatan, pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan tidak ada
pernyataan bagi sesuatu perbuatan.
Contohnya: melakukan gerak badan di pagi hari, seorang laki-laki boleh
menikahi dua orang,tiga dan empat orang perempuan sebagai istrinya selama ia
mampu berbuat adil.
2.
Sunnah
(mandub)
Sunnah (mandub) adalah sesuatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah SWT atau
Rasul-Nya kepada manusia mukallaf (aqil-baligh). Namun bentuk anjuran itu
diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak
mendapat dosa bagi yang meninggalkannya.[10]
Sunnah (mandub) ini terbagi menjadi tiga yaitu: sunnah muakkad, sunnah
zaidah, dan sunnah fadhilah. Ketiga bentuk sunnah dimaksud akan diuraikan
sebagai berikut
·
Sunnah
muakkad yaitu suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tetapi
penting. Karena Rasulullah saw. senantiasa melakukannya, dan hampir
tidak pernah meninggalkannya atau dengan ketentuan kalau perintah sunnah itu
dikerjakan, ia dapat pahala sebaliknya kalau tidak dikerjakan tidak
berdosa.
Contohnya: azan sebelum salat, member sedekah, salat jamaah untuk salat
fardhu, dan dua salat hari raya yakni idhul fitri dan idhul Adha.
·
Sunnah
zaidah yaitu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat dan tidak sepenting
sunnah muakkad. Sebab, Nabi Muhammad biasa melakukannya dan sering juga
meninggalkannya.
Contohnya: puasa senin dan kamis, bersedekah kepada fakir miskin.
·
Sunnah
fadhilah yaitu ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi Muhammad dari segi
kebiasaan-kebiasaan budayanya.
Contohnya: tata cara makan,
minum, dan tidur dan sebagainya.
3.
Makruh
Makruh (tercela) adalah sesuatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT atau
Rasul-Nya kepada manusia mukallaf (aqil-baliqh). Namun bentuk larangan itu
tidak sampai kepada yang haram.
Contohnya: masuk rumah orang dengan tidak mengucapkan salam, ketika melaksanakan
ibadah puasa di bulan ramadhan memperlambat berbuka puasa.
4.
Haram
Haram adalah larangan keras dengan pengertian kalau dikerjakan akan berdosa
atau dikenakan hukuman dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala
Contohnya: berzina, minum yang memabukkan, mencari, menipu dan sebagainya.
5.
Wajib
Wajib menurut hukum islam adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT
kepada manusia mukallaf (aqil-baligh) untuk mengerjakannya, mesti dikerjakannya
ia mendapat pahala, sebaliknya bila ditinggalkan ia berdosa atau dikenakan
hukuman.[11]
Contohnya: melaksanakan salat 5 waktu yang telah diperintahkan oleh Allah,
puasa di bulan ramadhan dll.
- FILOSOFI AHKAMUL KHAMSAH
Setiap perintah ibadah memiliki
nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt.
Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia.
Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang di
dalamnya telah Allah SWT tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang
dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah
tersebut. Allah tidak akan sia-sia menciptakan segala sesuatu, Allah berfirman
:
رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا
سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ[12]
Artinya :
"Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci
Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka[13]
Tidak hanya nikmat dan pahala saja
yang Allah berikan, namun banyak sisi lain yang Allah berikan yaitu pelajaran
dan hikmah yang dapat kita ambil. Al-Urjawi dalam bukunya Hikmah Al-Taasyri’
Walfalsafalatuhu mengungkapkan banyak hikmah yang dapat di ambil dalam
ajaran-ajaran Islam.
1. WAJIB.
Contoh perbuatan yang di kategorikan
wajib yaitu Shalat dan Puasa.
· SHALAT
Dalil yang mewajibkan shalat :
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ
الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ[14]
Artinya :
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan
dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan)
keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.[15]
Selain
mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar ternyata shalat juga baik untuk
kesehatan, Madyo Wratsongko MBA, dalam bukunya berjudul Mukjizat Gerakan
Shalat mengungkapkan bahwa gerakan shalat dapat melenturkan urat syaraf dan
mengaktifkan sistem keringat dari sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka
pintu oksigen ke otak; mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh;
mrmbiaskan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi; serta
membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh atau arteri jantung.
Abdul Ahad
dan Hassan Mehdi dalam artikel “some medical aspects of shalat” menyatakan
Shalat secara teratur bisa mengurangi berbagai penyakit, seperti punggung
bagian bawah (lower back pain), letak rahim yang miring (cervical
misaligments) dan lainnya.
· PUASA
Dalil yang mewajibkan berpuasa :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ[16]
Artinya ;
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,[17]
Selain agar
menjadi bertakwa ternyata puasa (shaum) salah satu pengobatan alternatif
di Perancis. Di Perancis terdapat pusat study yang menghususkan pada penyakit
dengan nutrisi. Pusat ini mengadopsi secara penuh periodik untuk di terapkan
pada pasiennya. Cara yang disebut “terapi Rhamadan” diterapkan setelah lembaga
ini dan para pasien memperoleh manfaat secara meyakinkan. Diantara manfaat
terapi ini adalah bagi organ tubuh adalah detak jantung menjadi teratur dapat
beristirahat dari fungsinya yang ditimbulkan oleh proses pencernaan. Dan
menjadi bersih dari kelebihan zat, lemak dan asam.
Dari dua
cantoh tuntunan yang di kategorikan wajib tersebut, menjadi sebuah kepastian
bahwa di balik hal-hal yang wajib, Allah SWT memberikan hikmah dan manfaat bagi
manusia yang mengerjakan tuntunan yang di kategorikan wajib. Dan amat merugilah
orang-orang yang meninggalkannya. Itu mengajarkan kepada kita “ apakah
perbuatan yang kita lakukan kepada orang lain memberikan menfaat kepadanya ?
atau malah memberikan mudharat.
2. MANDUB
Contoh perbuatan yang tergolong
Mandub adalah bersiwak, hadis Nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ
وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ
تَعْلِيقًا
Artinya : Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak
memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi
dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik Ahmad
dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih sedang Bukhari menganggapnya
sebagai hadits muallaq.
Sejak zaman
dahulu, manusia telah mengenal beberapa variasi teknik dalam membersihkan gigi.
Mulai dari bulu ayam, duri landak, tulang hingga kayu dan ranting-ranting
digunakan sebagai pembersih gigi. Siwak berbentuk ranting (batang) diambil dari
akar dan ranting segar tanaman arak (salivadora persica).
Penelitian
terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral alami
yang dapat membunuh bakteri dalam mulut, menghilangkan plaque, mencegah
gigi berlubang serta memilihara gusi. Karena siwak memiliki kandungan kimiawi
yang bermanfaat seperti :
·
Antibacterial acids ; berfungsi untuk membunuh
bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi.
·
Klorida, Pottasium, Flouride, Sodium, Bicarbonate,
Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimetyl Amine, Salvadorine, Tannis yang berfungsi
untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi.
·
Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang
segar, menjadikan mulut harum dan menghilangkan bau tak sedap.
·
Enzim yang mencegah pembentukan plaque penyebab radang
gusi.
·
Anti decay agent yang menurunkan jumlah bakteri
penyebab pembusukan gigi dan gusi dalam mulut.
Ini
merupakan salah satu hikmah tuntunan yang sunnah (mandub) dan masih banyak
lainnya, yang kalau di teliti banyak hikmah yang dapat di ambil. Karena begitu
sempurnanya ajaran islam. Tiada suatu apapun yang diperintah oleh Allah kepada
hamba-Nya melainkan hanya untuk kebaikan hamba itu sendiri.
Ini
mengajarkan kepada kita “ apakah hal-hal kecil yang kita perbuat sudah
menumbuhkan manfaat ? minimal kepada diri sendiri.
3. HARAM
Adapun yang termasuk perbuatan haram
adalah minuman keras dan berzina.
· Minuman Keras
Adapun dalil yang mengharamkannya :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ[18]
Artinya : Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[19]
Dalam
kesehatan, Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah
kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak.
Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya,
sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari
penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis
akan lebih besar.
· Berzina.
Adapun dalil yang mengharamkannya :
Ÿwur (#qçtø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
Artinya :Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra 32)
Dalam dunia
medis akibat dari berzina adalah menimbulkan penyakit sifilis. Ketika berbicara
tentang sifilis, menurut Dr.dr. H. Muhammad Washfi dalam bukunya “Menguak
Rahasia Ilmu Kedokteran dalam Al-Qur’an hal 105-113”, adalah sedang
membicarakan tentang penyakit ketiga berbahaya di dunia. Dan penyakit pertama
yang menolak membiarkan penderitanya istirahat dalam kematian, seta membuatnya
ada pada kondisi yang memilukan hati dan meremukan dada.
Persebaran
penyakit ini sama dengan persebaran zina itu sendiri. Di London saja, sifilis
menyerang sekitar 10% penduduknya atau sama dengan 60.000 orang, di Berlin 12%,
di ibukota Perancis 15%, dan di Johanesberg yang penduduknya mencapai 138.130
jiwa penderita sifilis mencapai 47.000 orang. Profesor Pankens menyatakan, di
seluruh Jerman, dari setiap lima ditemukan dua orang penderita sifilis.
Sementara di Amerika Serikat, sekitar 3000 orang meninggal setiap tahun akibat
penyakit ini. Sedangkan di Mesir, pada tahun 1931, 14 klinik kesehatan telah
dikunjungi 250.000 pezina yang terserang penyakit sifilis. Dan seperti telah
diketahui, jumlah penderita penyakit ini di Mesir tidak kurang dari 2.000.000
orang. Kita pun mengetahui bahwa para penderita sifilis yang tidak melapor
kepada pihak berwenang jumlahnya tidak diketahui kecuali Allah Ta’ala.
Penularan penyakit ini bisa berlangsung lewat zina. Dan penyebab adalah kuman
tertentu yang dinamakan “Treponema Pallidum”. Efek dari penyakit ini
mempengaruhi seluruh bagian tubuh penderitanya, merusak fungsi semua anggota
tubuhnya. Dan penyakit ini dapat menular (sifilis turunan), penyakit ini
diwariskan kepada anak cucu penderitanya. Bahayanya penyakit ini
menyebabkan kehancuran dan tidak berfungsinya seluruh organ tubuh penderitanya.
Dari bahaya
dua macam perbuatan haram diatas, jelaslah mengapa Allah memberikan tuntunan
kepada umat manusia yang di kategorikan haram ini, supaya manusia menghindari
perbuatan tersebut. karna di balik perbuatan yang di kategorikan haram terdapat
hal-hal yang dapat merusak dan tidak bermanfaat,
Ini
mengajarkan kepada manusia agar tidak berbuat buruk kepada lainnya, baik sesama
manusia, hewan atau tumbuhan. (alam raya).
4. MAKRUH
Contoh perbuatan makruh yaitu makan dan minum sambil berdiri. Nabi Muhammad
bersabda :
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم ( لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
|
|
Artinya :
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil
berdiri." Riwayat Muslim.
Dari segi kesehatan, air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh
sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler berotot yang bisa membuka dan
menutup agar air kemih bisa lewat. Dan ternyata sfringer ini hanya
bekerja pada saat kita duduk. Sehingga jika kita minum atau makan sambil
berdiri, air yang masuk ke dalam tubuh akan masuk begitu saja tanpa disaring
oleh sfringer.
Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada `pos-pos' penyaringan yang
berada di ginjal. Jika kita minum sambil berdiri, air yang kita minum otomatis
masuk tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika menuju kandung
kemih itu terjadi pengendapan di saluran sepanjang ureter. Karena banyak
limbah-limbah yang menyisa di ureter inilah awal mula munculnya bencana. Yaitu
mulai muncul penyakit kristal ginjal, salah satu penyakit ginjal yang sungguh
berbahaya.
Bahkan Rasulullah sendiri sejak 1400 tahun yang lalu melarang minum sambil
berdiri. Apalagi jika makan sambil berdiri, itu justru lebih berbahaya. Pada
saat duduk, apa yang diminum atau dimakan seseorang akan berjalan pada dinding
usus dengan perlahan dan lambat. Jika minum sambil berdiri, maka cairan minuman
akan jatuh dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras. Dan jika hal
ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan
jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.
Pada saat berdiri tubuh manusia dalam keadaan tegang. Setiap organ
keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras untuk mempertahankan semua
otot tubuh agar tetap tegak. Ini menyebabkan manusia tidak bisa mencapai
ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum.
Ketenangan ini hanya bisa dihasilkan pada saat duduk, di mana syaraf berada
dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan
siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.
Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada
refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh)
yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini
apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya
saraf (vagal inhibition) yang parah. Akibatnya bisa mematikan detak jantung,
sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Bila terbiasa makan dan minum sambil berdiri secara terus-menerus terbilang
berbahaya bagi dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para
dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang
biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Dalam hal-hal yang di anggap biasa untuk di perbuat layaknya makruh, di
sini Allah mengajarkan kepada kita agar lebih jeli memandang sesuatu itu baik
atau buruk, meski perbuatan itu sah-sah saja kalau di perbuat. Namun Allah
menyatakan bahwa sesuatu yang kamu anggap baik itu belum tentu baik, dan
sesuatu yang buruk itu belum tentu buruk.
5.
MUBAH
Contohnya : menikah lebih dari satu.
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»tâ‘ur (
Artinya : Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun
ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum
Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Kebolehan
berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan
umat Islam itu sendiri. Di antaranya ialah;
1.
Bahawa
wanita itu mempunyai tiga halangan yaitu haid, nifas dan keadaan yang belum
betul-betul sehat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam
membolehkankan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau
tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit
sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah
menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat
isteri berhalangan.
2.
Untuk
mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau
kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan bakal
isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang
mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih menarik. Ini dijelaskan oleh
Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud, "Perempuan hitam yang mempunyai
benih lebih baik dari wanita-wanita cantik yang mandul."
3.
Bahawa kaum
lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang berbeda-beda. Andaikan suami
mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat
mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami adalah
langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami dari jatuh ke lembah
perzinaan.
4.
Dengan
poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana
isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.
5.
Akibat
peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan lebih
banyak baik mereka itu masih gadis mahupun janda.Dengan adanya poligami
diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan serta diberi
perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari banyaknya jumlah
gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup berumahtangga dan berkeluarga.
6.
Kerana
banyaknya kaum telaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di
perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sehat mau pun sakit. Maka dalam
saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan
secara tidak sah dengan wanita lain.
7.
Untuk
memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta
kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak
diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk
kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum
wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan sebagai isteri
serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.
8.
Untuk
menghindari kelahiran anak-anak yang tidak sah agar keturunan masyarakat
terpelihara dan tidak disia-siakan kehidupannya. Dengan demikian dapat pula
menjamin sifat kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah mempunyai hukum yang
berbeza dari anak yang dari pernikahan yang sah. Jika gejala ini dibiarkan
berleluasa dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan bakal menghancurkan
umat Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.
Pada
dasarnya, mubah adalah kemudahan bagi manusia. Namum mubah ini bisa berubah
hukumnya dengan sebab-sebab tertentu. Yang pastinya Allah menetapkan segala
sesuatunya itu berdasarkan kebijaksanaan yang luar biasa. Agar manusia berfikir
dan mengamalkan sesuai kaidah yang telah di tentukan-Nya.
Ini
mengajarkan kepada manusia, sudahkah manusia bersifat bijaksana ? memberikan
kemudahan kepada lainnya, di saat mereka membutuhkan ?.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
dalam bentuk
hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan. Hukum taklifi di maksud, mencakup
lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku
manusia dalam hukum islam yaitu jaiz, sunnah, makruh, wajib, dan haram
Setiap
perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah
dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan
pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah
pun banyak sekali yang di dalamnya telah Allah SWT tempatkan nikmat dan pahala
yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan
ikhlas menjalankan ibadah tersebut Pengertian
hukum secara umum merupakan kesimpulan pertimbangan tentang apa yang patut dan
baik dilakukan, tentang apa yang tidak patut dan tidak baik dilakukan..Apa yang
dipandang baik itulah yang dilakukan dan apa yang dipandang jelek itulah yang
ditinggalkan.
Al-ahkam
Al-khamsah atau yang biasa juga disebut hukum taklifi. Hukum taklifi adalah
ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh
hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik
DAFTAR PUSTAKA
Djelantik, Anak
Agung. 1987. Rechtsermen.
Denpasar:CV.Karya Mas.
Munawwir, AW. kamus
al-Munawwir,Arab-Indonesia.1984. Krapyak Yogyakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono.
1984. Pengantar ilmu Hukum,Jakarta:Cv:Rajawali.
Purbopranoto, Kuntjoro.Tinjauan
Umum tentang Hukum dan Pentaatan Hukum. 1978. Jakarta:LPHN
Usman, Suparman.
Hukum Islam, Jakarta: Gaya media pratama.
Apeldoorn,Van.1978.
Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta :Pradnya Paramita, ,cet ke 15.
Tas, Van Der.
1961. Kamus Hukum. Jakarta : Timun Mas.
Khan,
Wahehuddin. 1963. Islam Menjawab Tantangan Zaman. Bandung: Pustaka
Salman.
Syafe’i, Rachmat.
2010. ilmu ushul fiqih.Bandung: Pustaka Setia.
Soenarjo, A.1971.alqur’an
dan terjemahnya. Jakarta: Mujamma’ al Malik Fadh Li Thiba’at al Mushaf
as-Syarif.
[1] Kuntjoro
Purbopranoto,Tinjauan Umum tentang Hukum dan Pentaatan Hukum, (Jakarta:LPHN,1978),2.
[2]
Kata-kata di atas merupakan ucapan terkenal dari seorang ahli hukum indonesia
yang bernama Prof Soedirman Kartohadiprojo,S.H.yang di jadikan motto oleh
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. dalam bukunya, Pengantar ilmu
Hukum,(Jakarta:Cv:Rajawali,1984).
[3] Van Apeldoorn,Pengantar
Ilmu Hukum,(Jakarta :Pradnya Paramita,1978),cet ke 15,13.
[4]
Wahehuddin Khan, Islam Menjawab Tantangan Zaman, ( Bandung: Pustaka
Salman 1963),235.
[5] Anak
Agung Djelantik, Rechtsermen, (Denpasar:CV.Karya Mas,1987) ,9.
[6] Van Der
Tas, Kamus Hukum, (Jakarta : Timun Mas 1961),284.
[7] AW
Munawwir,kamus al-Munawwir,Arab-Indonesia, (Krapyak Yogyakarta,1984),362
[8] Suparman
usman, Hukum Islam, (Jakarta: Gaya media pratama),77.
[9] Rachmat
Syafe’i,ilmu ushul fiqih, ( Bandung: Pustaka Setia,2010),296
[10] Ibid,298.
[11] Ibid,297.
[13] A.Soenarjo,alqur’an dan terjemahnya,
(Jakarta: Mujamma’ al Malik Fadh Li Thiba’at al Mushaf as-Syarif, 1971),110.
[14] (Al-Ankabut
45)
[15] A .Soenarjo,alqur’an dan terjemahnya,635.
[16] (QS
Al-Baqarah 183).
[17] .A.Soenarjo,alqur’an dan
terjemahnya,88.
[18] (Al-Maidah
91).
[19] .Soenarjo,alqur’an dan terjemahnya,121.
+ komentar + 3 komentar
Izin copy....
Izin salin
Izin salin
Posting Komentar