
KRITIKAN UNTUK UU PORNOGRAFI
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Melihat peraturan di atas kirannya begitu sempurna mengenai hal-hal yang di anggap masuk pada problem pornografi. Tapi pada akhirnya saya masih menemui kebingungan lantaran banyak kejadian yang menurut saya sudah menjurus ke perihal di atas tapi sepertinya peraturan yang mengatur secara eksplisit belum ada.
Apa itu??? Mengenai karya tulis dari sebagian masyarakat dunia yang membahas tentang perihal diatas yang mana karya tulis tersebut seakan mendeskripsikan sebuah kejadian atau keadaan tidak senonoh yang ada. Mungkin akan sama menurut saya dampak yang ada dari membaca karya tulis yang tidak wajar itu dengan mempertontonkan video yang tidak senonoh atau bahkan dugaan saya lebih meluas yakni dampak yang di hasilkan dari membaca itu cukup signifikan, karena apa?? Karena mereka para pembaca tidak tahu ilustrasi yang sesungguhnya dan mereka pun akan mempraktekkan apa yang mereka baca sekaligus membumbui cerita itu dengan adegan-adegan yang di ciptakannya sendiri.
Jika seperti itu yang terjadi terus bagaimana ??? terlebih jika kejadian ini di alami oleh para remaja di dunia yang mana mereka adalah tonggak bangsa,,,
Mau di bawa kemana moral dan jati diri bangsa ini!!!!!
Posting Komentar