KRITIKAN UNTUK UU PORNOGRAFI

KRITIKAN UNTUK UU PORNOGRAFI BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN ‎ Pasal 4‎ ‎(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, ‎menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, ‎menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi ‎yang secara eksplisit memuat:‎ a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;‎ b. kekerasan seksual;‎ c. masturbasi atau onani;‎ d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;‎ e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.‎ Melihat peraturan di atas kirannya begitu sempurna mengenai hal-hal yang ‎di anggap masuk pada problem pornografi. Tapi pada akhirnya saya masih ‎menemui kebingungan lantaran banyak kejadian yang menurut saya sudah ‎menjurus ke perihal di atas tapi sepertinya peraturan yang mengatur secara ‎eksplisit belum ada.‎ Apa itu??? Mengenai karya tulis dari sebagian masyarakat dunia yang ‎membahas tentang perihal diatas yang mana karya tulis tersebut seakan ‎mendeskripsikan sebuah kejadian atau keadaan tidak senonoh yang ada. ‎Mungkin akan sama menurut saya dampak yang ada dari membaca karya tulis ‎yang tidak wajar itu dengan mempertontonkan video yang tidak senonoh atau ‎bahkan dugaan saya lebih meluas yakni dampak yang di hasilkan dari membaca ‎itu cukup signifikan, karena apa?? Karena mereka para pembaca tidak tahu ‎ilustrasi yang sesungguhnya dan mereka pun akan mempraktekkan apa yang ‎mereka baca sekaligus membumbui cerita itu dengan adegan-adegan yang di ‎ciptakannya sendiri.‎ Jika seperti itu yang terjadi terus bagaimana ??? terlebih jika kejadian ini ‎di alami oleh para remaja di dunia yang mana mereka adalah tonggak bangsa,,,‎ Mau di bawa kemana moral dan jati diri bangsa ini!!!!!‎
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Universal - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger