
KRITIK TENTANG UU ITE
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
AYAT 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sepertinya jika dikaji lebih mendalam maka kita akan temukan satu hal yang mencengangkan, karena apa???? Karena akan kita temukan ribuan bahkan jutaan pelanggaran terhadap pasal tersebut di atas. Bayangkan saja pengguna media elektronik sudah hampir merata di seluruh dunia,yang mana hampir seluruhnya pernah memuat dokumen elektronik yang dimaksudkan di atas.
Kita akan ambil satu contoh sosial media yang cukup exist di belahan dunia yakni FACEBOOK di sosial media ini hampir semua penggunanya mengungkapkan isi hati dan perasaannya.entah itu bahagia, sedih, marah, cinta. benci dll dengan menuliskan isi hati,pikiran dan perasaan mereka pada kotak kecil yang akan muncul setiap kita membuka sosial media ini -yah orang menyebutnya dengan istilah dinding atau wall- lalu mempublikasikan dokumen elektronik tersebut yang mana akan bisa di akses oleh seluruh pengguna yang sudah berteman dengannya.bahkan kadangkala dokumen tersebut juga bisa di akses oleh seluruh pengguna facebook jika sang pemilik dokumen tidak mengatur kerahasiaannya.
Nah kita bayangkan saja jika sang pemilik dokumen tersebut menuliskan satu hal yang berkenaan mengenai perseteruannya dengan rekan kerjanya dan kemudian dia mempubliskan hal tersebut lalu kemudian rekan kerjanya mengetahui hal tersebut dan tidak berkenan maka si pemilik dokumen akan di kenai ketentuan pidana yang mana sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan pada
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah kita bayangkan saja meskipun si pemilik dokumen tersebut tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apa-apa yang di tulisnya di sosial media tetap saja si pemilik dokumen ini harus merasakan harumnya di balik juruji besi.
Melihat problema seperti itu dan kita kembali mengaca pada kondisi masyarakat sekarang pada umumnya dan remaja pada khususnya maka akan sering kita jumpai tulisan-tulisan yang memuat tentang pelanggaran yang sudah dijelaskan di pasal 27 ayat ( 3) tadi. Dan parahnya dari pelanggar – pelanggar tersebut mayoritas dari mereka tidak mengetahui akan adanya peraturan tersebut yang ketentuan pidananya sangat luar biasa,,,
Jika seperti ini terus siapa yang disalahkan,para pelanggar yang tidak tahu akan peraturan pelanggaran yang dilakukannya atau penegak hukum yang belum mampu mensosialisasikan hal ini secara maksimal???
Entahlah,, Wallahu a’lam
Posting Komentar