KRITIK TENTANG UU ITE

KRITIK TENTANG UU ITE BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27‎ AYAT 3‎ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan ‎dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya ‎Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki ‎muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.‎ Sepertinya jika dikaji lebih mendalam maka kita akan temukan satu hal ‎yang mencengangkan, karena apa???? Karena akan kita temukan ribuan bahkan ‎jutaan pelanggaran terhadap pasal tersebut di atas. Bayangkan saja pengguna ‎media elektronik sudah hampir merata di seluruh dunia,yang mana hampir ‎seluruhnya pernah memuat dokumen elektronik yang dimaksudkan di atas.‎ Kita akan ambil satu contoh sosial media yang cukup exist di belahan ‎dunia yakni FACEBOOK di sosial media ini hampir semua penggunanya ‎mengungkapkan isi hati dan perasaannya.entah itu bahagia, sedih, marah, cinta. ‎benci dll dengan menuliskan isi hati,pikiran dan perasaan mereka pada kotak kecil ‎yang akan muncul setiap kita membuka sosial media ini -yah orang menyebutnya ‎dengan istilah dinding atau wall- lalu mempublikasikan dokumen elektronik ‎tersebut yang mana akan bisa di akses oleh seluruh pengguna yang sudah berteman ‎dengannya.bahkan kadangkala dokumen tersebut juga bisa di akses oleh seluruh ‎pengguna facebook jika sang pemilik dokumen tidak mengatur kerahasiaannya.‎ Nah kita bayangkan saja jika sang pemilik dokumen tersebut menuliskan ‎satu hal yang berkenaan mengenai perseteruannya dengan rekan kerjanya dan ‎kemudian dia mempubliskan hal tersebut lalu kemudian rekan kerjanya ‎mengetahui hal tersebut dan tidak berkenan maka si pemilik dokumen akan di ‎kenai ketentuan pidana yang mana sudah di atur dalam peraturan perundang-‎undangan pada ‎ BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45‎ ‎(1)‎ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana ‎dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ‎ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ‎‎(enam) tahun dan/atau denda paling banyak ‎Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).‎ Nah kita bayangkan saja meskipun si pemilik dokumen tersebut tidak ‎mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apa-‎apa yang di tulisnya di sosial media tetap saja si pemilik dokumen ini harus ‎merasakan harumnya di balik juruji besi.‎ Melihat problema seperti itu dan kita kembali mengaca pada kondisi ‎masyarakat sekarang pada umumnya dan remaja pada khususnya maka akan sering ‎kita jumpai tulisan-tulisan yang memuat tentang pelanggaran yang sudah ‎dijelaskan di pasal 27 ayat ( 3) tadi. Dan parahnya dari pelanggar – pelanggar ‎tersebut mayoritas dari mereka tidak mengetahui akan adanya peraturan tersebut ‎yang ketentuan pidananya sangat luar biasa,,,‎ Jika seperti ini terus siapa yang disalahkan,para pelanggar yang tidak tahu ‎akan peraturan pelanggaran yang dilakukannya atau penegak hukum yang belum ‎mampu mensosialisasikan hal ini secara maksimal???‎ Entahlah,, Wallahu a’lam
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Universal - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger