BERDOA MENGANGKAT TANGAN SUNNAH ATAU BID’AH?

BERDOA MENGANGKAT TANGAN SUNNAH ATAU BID’AH? BERDOA MENGANGKAT TANGAN SUNNAH ATAU BID’AH? (JILID 1) Image Kita menjumpai perkataan sebagian orang yang mengatakan bahwa berdoa dengan mengangkat tangan adalah bid’ah, dan bahwa Rasulullah s.a.w tidak pernah melakukan hal itu. Dan bahwa hadits mengenai berdoa dengan mengangkat tangan seluruhnya dla’if (lemah). Pendapat ini marak di dunia maya, disalin dan tersebar luas, sehingga timbul pertanyaan dari sebagian orang apakah benar berdoa dengan mengangkat tangan adalah bid’ah? Fatawa al-Azhar menyatakan riwayat tentang mengangkat tangan dalam berdoa terdapat dalam lebih dari seratus hadis. Apakah benar tak ada satu pun hadits shahih mengenai berdoa dengan mengangkat tangan dan seluruh hadits mengenai hal itu dla’if (lemah)? Kami menyetujui bahwa perkara berdoa adalah termasuk perkara ibadah. Maka dalam perkara ibadah tidak dilakukan sesuatu kecuali ada contohnya dari Rasulullah s.a.w. Karena dalam perkara ibadah hukum asal sesuatu adalah haram sampai ditemukan contoh dari Rasulullah s.a.w. yang menunjukkan hal itu berlaku. Dalam kebanyakan masalah fiqih perbedaan pendapat seringkali terjadi disebabkan perbedaan dalam mengukur keshahihan hadits. Sekelompok ulama berpendapat hadits ini dla’if sementara ulama lain berpendapat hadits tersebut shahih. Perbedaan pendapat juga disebabkan karena berbeda dalam penilaian perawi hadits, sekelompok ulama menilai perawi-nya tidak dapat dipercaya (laisa bi sya’i), sedangkan yang lain menganggap perawi-nya jujur (shaduuq) atau terpercaya (tsiqat). Terhadap berbagai perbedaan ini yang penting kami menyajikan duduk masalah apa adanya dan kesimpulan serta pilihan terserah kepada masing-masing orang untuk memilih pendapat mana yang lebih tenteram untuk dipilih. Berikut ini adalah hadits-hadits tentang berdoa dengan mengangkat tangan : Terdapat banyak hadits yang meriwayatkan aktifitas secara umum mengangkat tangan ketika berdoa sebagai berikut : A. Dalil Berdoa Mengangkat Tangan Secara Umum Yang Haditsnya Shahih 1. Hadits Ke-1 Mendoakan Ubaid dan Abu Amir Ketika di Madinah Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Barrad Abu ‘Amir Al Asy’ari dan Abu Kuraib Muhammad bin Al A’laa lafazh ini milik Abu ‘Amir dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Bapaknya dia berkata; “Usai perang Hunain, Rasulullah s.a.w. menugaskan Abu Amir untuk memimpin pasukan kaum muslimin … Tak Iama kemudian, Abu Amir meninggal dunia.’ Setelah kembali ke Madinah, saya pun langsung menemui Rasulullah di rumahnya. Pada saat itu beliau sedang berada di atas tempat tidur yang beralas tanah dengan dilapisi tikar, sementara butir-butir pasir dan debu menempel di punggung dan lambung beliau. Kemudian saya memberitahukan kepada beliau tentang berita pasukan kaum muslimin dan berita Abu Amir. Lalu saya berkata : “Abu Amir berpesan agar Rasulullah s.a.w. bersedia mendoakan dirinya. Lalu Rasulullah s.a.w. minta air dan langsung berwudlu. Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdoa: ‘Ya AlIah, ampunilah Ubaid dan Abu Amir! ‘ (saya melihat putih ketiak Rasulullah ketika mengangkat tangannya). Selanjutnya beliau berdoa: ‘Ya Allah, tempatkanlah Abu Amir, pada hari kiamat kelak, di atas kebanyakan makhluk-Mu! ‘ Aku berkata kepada Rasulullah: ‘Ya Rasulullah, mohonkanlah ampunan untuk saya juga! ‘ Lalu Rasulullah berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosa Abdullah bin Qais (nama asli Abu Musa) dan masukkanlah ia ke tempat yang mulia pada hari kiamat!”. Abu Burdah berkata: “Doa yang pertama untuk Abu Amir dan doa selanjutnya adalah untuk Abu Musa.” (H.R. Muslim No. 4554) Hadits di atas shahih. Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Bukhari dari jalur Abu Musa r.a. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al ‘Ala` telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata; Nabi s.a.w. meminta diambilkan air, lalu beliau berwudlu, setelah itu beliau mengangkat tangannya sambil berdo’a: “Ya Allah, ampunilah ‘Ubaid Abu ‘Amir.” Hingga aku melihat putih ketiaknya, lalu beliau melanjutkan do’anya: ‘Ya Allah, jadikanlah ia termasuk dari orang yang terbaik diantara manusia di hari Kiamat kelak.’ (H.R. Bukhari No. 5904) Dari Abu Musa r.a. ia mengatakan,’Ketika Nabi Saw. selesai dari perang hunain, beliau mengutus Abu Amir untuk memimpin pasukan ke Authas…maka ketika Abu Amir gugur dalam peperangan Nabi Saw. meminta air lalu beliau berwudlu, kemudian beliau mengangkat kedua tanganya berdoa,’Ya Allah! Ampunilah ‘Ubaid dan Abu Amir, aku melihat putihnya kedua ketiak beliau. Kemudian beliau berdoa lagi, ‘Ya Allah! Tempatkanlah ia di atas dari pada kebanyakkan manusia dari ciptaanMu. Kemudian aku (Abdullah bin Qais) berkata,’Ya Rasulullah! Mohonkanlah ampunan bagiku! Beliau bersabda,’Ya Allah! Ampunilah dosa-dosa Abdullah bin Qais, masukkanlah ia pada hari kiamat ke tempat yang sangat mulia”. (H.R.Bukhari, Juz , III Hal 67) Ulama sepakat bahwa hadits riwayat Bukhari adalah shahih. Sebagian orang ada yang beralasan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan kaidah umum dalam berdoa karena Rasulullah s.a.w. berdoa mengangkat tangan itu hanya ketika habis berwudlu dan tidak pada waktu yang lain. Atas dasar apa mereka mengkhususkan hadits ini ketika habis berwudlu saja? Kenapa tidak sekalian saja dikatakan bahwa beliau berdoa mengangkat tangan itu hanya khusus saat mendoakan Ubaid Abu Amir dan Abdullah bin Qais saja? Dan tidak berlaku ketika mendoakan orang lain?”. Orang yang jujur dan teliti akan melihat bahwa Rasulullah s.a.w. semula sedang tiduran di Madinah ketika datang berita tentang gugurnya Ubaid. Lalu Rasulullah s.a.w. meminta air wudlu karena ingin suci dari hadats ketika berdoa. Adapun mengangkat tangan ketika berdoa bukan dikarenakan habis berwudlu. Orang yang fair akan melihat bahwa ini adalah perilaku umum Rasulullah s.a.w. ketika hendak berdoa terlebih dahulu berwudlu lalu mengangkat tangan ketika berdoa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ini adalah dalil umum karena peristiwa ini dilakukan secara spontan. Pada hadist di atas Rasulullah s.a.w. dibangunkan dari tidurnya lalu langsung berdoa menengadahkan tangan. 2. Hadits Ke-2 Dari Abu Hurairah, ia mengatakan,’Rasulullah s.a.w. bersabda : “Hai manusia! Sesungguhnya Allah itu Mahabaik, Ia tidak akan menerima melainkan yang baik-baik. Dan sesungguhnya Allah memerintah mukminin seperti yang Ia perintahkan kepada para rasul-Nya. Kemudian beliau membacakan ayat,’Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan beliau membaca lagi,’Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau menerangkan seseorang yang berada dalam perjalanan yang sangat jauh, kusut rambutnya, berdebu, orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berkata: “Wahai Tuhanku! Wahai Tuhanku”. Padahal yang dimakannya dari yang haram, yang diminumnnya dari yang haram, yang dipakainya dari yang haram, dan diberi gizi dengan yang haram, bagaimana akan akan diijabah (doanya)?.” (H.R. Muslim, Juz II Hal 703) Hadits di atas jelas ke-shahih-an nya. Namun orang-orang yang cenderung berpendapat berdoa mengangkat tangan adalah bid’ah, beralasan bahwa hadits ini tidak secara tegas menunjukkan perintah Rasulullah s.a.w. untuk berdoa dengan mengangkat tangan. Mereka berkata : hadits di atas justru menceritakan bahwa doa orang tersebut tidak terkabul. Orang yang jujur dan teliti akan berkata benar, bahwa hadits di atas tidak secara tegas menunjukkan perintah Rasulullah s.a.w. untuk berdoa. Namun hadits di atas menceritakan bahwa Rasulullah s.a.w. sedang menggambarkan orang yang berdoa namun tidak dikabulkan karena memakan yang haram. Adapun Rasulullah s.a.w. menggambarkan orang berdoa itu dengan mengangkat tangan dan berseru “Wahai Tuhankku, Wahai Tuhanku!” Tentu Rasulullah tidak bermaksud memberi keterangan “mengangkat tangan” di situ sebagai penyebab tidak terkabulnya doa. Karena yang menyebabkan tidak terkabulnya doa adalah makanan yang haram dan bukannya karena mengangkat tangan. Adapun penyebutan berdoa dengan mengangkat tangan di situ jelas-jelas menunjukkan keumuman atau kelaziman aktifitas doa (hadits tsb tidak menceritakan orang tertentu) bahwa berdoa itu ya umumnya dengan mengangkat tangan. Walaupun dalam kondisi lain tidak mengangkat tangan pun tidak mengapa. 3. Hadits Ke-3 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair dari Syu’bah dari Tsabit dari Anas bin Malik r.a. ia berkata; “Saya melihat Rasulullah s.a.w. mengangkat kedua tangannya saat berdo’a hingga terlihat putih ketiaknya.” (H.R. Muslim No. 1490) Hadits ini tidak menceritakan pada saat apa Rasulullah s.a.w. mengangkat tangannya ketika berdoa sehingga berkonotasi umum. Namun sebagian orang menolak nya dengan mengatakan bahwa hadits ini dilakukan ketika sholat istisqo (sholat meminta turunnya hujan) 4. Hadits Ke-4 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Yazid bin Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Jami’ bin Syadad dari Thariq Al Muharabi, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah s.a.w. mengangkat kedua tangannya sampai aku melihat warna putih ketiaknya, Lalu beliau s.a.w. bersabda: ‘Ketahuilah! Seorang ibu tidak menanggung (hukuman) akibat perbuatan jahat anaknya. Ketahuilah! Seorang ibu tidak menanggung (hukuman) akibat perbuatan jahat anaknya’.” (H.R. Ibnu Majah No. 2660) Al-Albani Menyatakan hadits ini sahih. Namun sebagian orang menolak nya dengan mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. mengangkat tangan ketika berkhutbah bukan ketika berdoa. Menurut kami, rasanya janggal jika mengangkat kedua tangan ketika khutbah (jika hanya satu tangan menunjuk-nunjuk mungkin saja namun ini kedua tangannya). Maka hadits ini menunjukkan Rasulullah s.a.w. sebelum berkhutbah atau bersabda beliau berdoa dengan mengangkat kedua tangannya. 5. Hadits Ke-5 Jika engkau meminta kepada Allah, mintalah dengan telapak tanganmu, jangan dengan punggung tanganmu” (H.R. Abu Daud 1486) Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah Hal 595. Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa kedua telapak tangan dibuka namun keduanya tidak saling menempel, melainkan ada celah diantara keduanya. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 45/266) Ulama Syafi’iyyah mengatakan telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, boleh ditempelkan ataupun tidak. Ini dilakukan dalam doa untuk mengharapkan terkabulnya sesuatu. Sedangkan untuk mengharapkan hilangnya bala, punggung tangan yang menghadap ke langit, telapak tangan mengarah ke bumi (yaitu Al Ibtihal). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 45/266) Sedangkan Ulama Mazhab Hanbali berpendapat berdoa itu dengan kedua tangan menengadah dan saling ditempelkan. Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan lebih detil jenis ini: “Mengangkat kedua tangannya dengan telapak tangan terbuka di depan dada, tepatnya di pertengahan dada. Namun terkadang beliau beliau berdoa di Arafah dengan cara begini: mengangkat kedua tangannya tepatnya dipertengahan dada lalu menengadahkannya sebagaimana orang yang meminta makanan, tidak meletakannya dekat wajah namun juga tidak jauh dari wajah dan masih di pertengahan dada. Juga dengan membuka kedua telapaknya bagaikan orang miskin yang meminta makanan” (Syarh Arba’in An Nawawiyyah, 1/112) 6. Hadits Ke-6 Telah menceritakan kepada Kami Muammal bin Al Fadhl Al Harrani, telah menceritakan kepada Kami Isa yaitu Ibnu Yunus telah menceritakan kepada Kami Ja’far yaitu Ibnu Maimun pemilik beberapa anmath, telah menceritakan kepadaku Abu Utsman dari Salman r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Tuhan kalian Yang Maha Suci dan Maha Tinggi adalah Maha Hidup dan Mulia, Dia merasa malu dari hambanya apabila ia mengangkat kedua tanganya (berdoa) kepadaNya dan mengembalikannya dalam keadaan kosong.”. (H.R. Abu Daud, Juz I No. 1273, Tirmidzi, Juz V Hal 520, Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak, Juz I Hal. 497, Ibnu Hiban, Juz II Hal 119 & 120, Baihaqi, Juz II Hal. 211, Imam Ahmad, Juz XXXIX Hal. 120, At -Thabrani, Juz VI Hal 314, Al-Bazar, Juz VI Hal. 478, As-Syihab, Juz II Hal. 165, Al-Haitsami, Mawariduzh Zhamaan, Juz I Hal 596, Al-Baghowi, Syarhus Sunnah, Juz V Hal 185, Al-Khatib, Tarikhul Bagdad, Juz VIII Hal. 317) Hadits yang senada diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr Bakr bin Khalaf telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu ‘Adi dari Ja’far bin Maimun dari Abu Utsman dari Salman dari Nabi s.a.w. beliau bersabda: “Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Pemurah, Malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya kemudian mengembalikannya dengan tangan hampa, atau bersabda;…kedua tangannya yang tidak mendapatkan apa-apa.” (H.R. Ibnu Majah No. 3855) Orang yang cenderung mengatakan mengangkat tangan itu bid’ah berkata dua orang rawi nya dhaif, yaitu Ja’far bin Maimun, dan Abu Mu’alla. Ketiga rawi ini sama-sama menerima dari Abu Utsman An-Nahdi dari Salman Al-Farisi dari Nabi s.a.w. Sedangkan Abu Hatim, Ibnu Hibban dan Ibnu Syahim mengatakan Ja’far bin Maimun adalah tsiqah (terpecaya) terbukti ia termasuk perawi yang masuk dalam kita Ats-Tsiqat. Ibnu Hajar Asqolani mengatakan Ja’far bin Maimun shaduuq (jujur). Yahya bin Ma’in, Ahmad dan Bukhari yang menyatakan Ja’far bin Maimun laisa bi tsiqah dan laisa bi qowi (agak tidak dipercaya dan tidak kuat). Sedangkan Abu Mu’alla, Ibnu Hajar Asqolani mengatakan shaduuq (jujur). Sedangkan Adz-Zhahabi dan Ibnu Hibban menyatakan ia tsiqah (terpercaya). Sedangkan Abu Bakar bin Khalaf hanya Yahya bin Ma’in yang menyatakan laisa bihi ba’s adapun Ibnu Hajar Asqolani menyatakan ia shaduuq (jujur) dan Abu Hatim, Ibnu Hibban dan Adz-Zhahabi menyatakan ia tsiqat. Syaikh Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih. 7. Hadits Ke-7 Berkata Ibnu Umar: “Nabi s.a.w. mengangkat kedua tangannya dan berkata: “Ya Allah, aku bebaskan kepadamu dari apa-apa yang dilakukan Khalid (bin Walid).” (H.R, Bukhari) Hadits ini shahih. 8. Hadits Ke-8 Berkata Abu Abdillah, bercerita kepadaku Al Ausi, bercerita kepadaku Muhammad bin Ja’far dari Yahya bin Sa’id dan Syarik, bahwa mereka berdua mendengar Anas bin Malik r.a., dari Nabi s.a.w. yang mengangkat kedua tangannya sampai saya melihat ketiaknya yang putih. (H.R. Bukhari) Hadits ini shahih. B. Dalil Berdoa Mengangkat Tangan Dengan Lafadz Umum, Yang Dianggap Dla’if Banyak juga hadits-hadits lain yang berlafadz umum mengisahkan aktifitas berdoa dengan mengangkat tangan namun haditsnya dianggap dla’if (walaupun beberapa kedla’ifannya masih bisa diperdebatkan). Berikut ini hadits-hadits tersebut : 1. Hadits Ke-1 Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr Bakr bin Khalaf telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu ‘Adi dari Ja’far bin Maimun dari Abu Utsman dari Salman dari Nabi s.a.w. beliau bersabda: “Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Pemurah, malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya (berdoa) kemudian kembali dengan tangan hampa, atau bersabda;…kedua tangannya yang tidak mendapatkan apa-apa.” (H.R. Ibnu Majah No. 3855 dan Abu Daud No.1273) Al-Albani menyatakan hadits ini shahih. As Shan’ani menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Hadits-hadits mengenai hal ini banyak” (Subulus Salam, Juz 2 Hal 708) Namun ada yang mengatakan bahwa salah seorang perawinya yaitu Ja’far bin Maimun At Tamimi Abu Ali adalah dla’if tapi ada juga yang menyimpulkan ia dalam katagori maqbul (diterima). Tapi mari kita lihat berbagai pendapat mengenai Ja’far bin Maimun. Ia adalah seorang Tabi’in bergelar Abu Ali atau Abu al ‘Awam Al-Anmathi. 1 Yahya bin Ma’in Mengatakan laisa bi tsiqah (Ia rawi yang tidak begitu dipercaya) 2 Abu Hatim Shalih 3 Ibnu Hibban Ia disebutkan dalam Ats-Tsiqat (berarti termasuk perawi tsiqah) 4 Ibnu Syahin Ia disebutkan dalam Ats-Tsiqat (berarti termasuk perawi tsiqah) 5 Abbas ad Duwari mengatakan: ’Shalihul Hadis, dan kesempatan lain pula ia mengatakan,’Ia tidak kuat”. 6 Abdullah bin Ahmad mengatakan dari Ayahnya,’Ia (Dja’far bin Maimun) tidak kuat dalam urusan hadis” 7 Ad Daraquthni mengatakan,’Yu’tabaru bihi” (mutlak dla’if) 8 Al-Bukhari mengatakan,’Laisa bis syai’in”. (tidak ada apa-apanya, artinya perawi tsb tidak mempunyai banyak hadits yang diriwayatkan darinya) 9 Ahmad bin Hambal Mengatakan laisa bi qowi (Ia rawi yang tidak begitu kuat) 10 An Nasai mengatakan,laisa bi qowi (Ia rawi yang tidak begitu kuat) 11 Ibnu Hajar Asqolani Mengatakan Shaduuq Yuihti (Perawi yang jujur tetapi banyak salah)Lihat Tahdzibul Kamal, Juz V Hal 114-115 12 At-Tirmidzi Maimun itu haditsnya munkar Memang dalam ilmu jarh wa ta’dl dikenal kaidah al-jahru taqaddam ‘alaa ta’dl (keternagan cacat didahulukan daripada kredibel) Jadi walau ada 20 orang yang berkata ia tsiqoh jika ada 1 saja yag mengatakan ia cacat, amak tertolaklah perawi tersebut. Namun dalam ilmu mustholaah hadits juga dikenal kaidah menimbang antara yang mengatakan tsiqat (terpercaya) itu siapa, dan yang mengatakan cacat siapa. Misalnya yang mengatakan tsiqoh adalah Bukhari atau Muslim, dan yang lain ada yang mengatakan cacat, maka Bukhari dan Muslim yang lebih dipercaya Selain Bukhari dan Muslim, yang menjadi patokannya adalah Yahya bin Ma’in. Ibul Qoyyim mengatakan bahwa orang yang paling ketat dalam menilai ketsiqahan perawi adalah Yahya bin Ma’in. Sedangkan dalam kasus ini Yahya bin Ma’in mengatakan laisa bi tsiqah (tidak bisa dipercaya). Sedangkan yang menyatakan shalih adalah Abu Hatim. Abu Hatim dikenal longgar dalam menilai ketsiqahan perawi. 2. Hadits Ke-2 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin As Shabah telah menceritakan kepada kami ‘Aidz bin Habib dari Shalih bin Hasan dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurtzi dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Apabila kamu berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah dengan kedua telapak tanganmu, jangan berdo’a dengan punggung telapak tangan, jika kamu telah selesai, maka usaplah wajahmu dengan kedua telapak tangan tersebut.” (H.R. Ibnu Majah No. 3856) Nashiruddin Al-Albani berkata hadits di atas dla’if. Letak kedla’ifannya pada perawi shalih bin hasan seorang tibut tabiin kalangan tua dari Basrah Irak. Bukhari mengatakan hadits ini munkar. Ibnu Hajar Asqolani Nasa’i dan Abu Nu’aim menyatakan Shalih bin Hasan adalah matruk (riwayatnya ditinggalkan) sedangkan Abu Daud, Yahya bin Ma’in Abu Hatim dan Daruqutni menyatakan Shalih bin Hasan perawi Dla’if. 3. Hadits Ke-3 Biasanya Nabi s.a.w. ketika berdoa beliau menempelkan kedua telapak tangannya dan melihat pada kedua telapak tangannya” (H.R. At-Thabrani No. 5226) Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya 1/326). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 45/266) 4. Hadits Ke-4 Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al-Mutsanna dan Ibrahim bin Ya’qub serta lebih dari satu orang mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Isa Al Juhani dari Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab r.a. ia berkata : “Rasulullah s.a.w. apabila mengangkat kedua tangannya dalam sebuah doa maka beliau tidak menurunkan keduanya hingga mengusap mukanya dengan keduanya”. Muhammad bin Al Mutsanna berkata dalam hadits tersebut; tidak mengembalikan keduanya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya. (H.R. Tirmidzi No. 3308) Abu Isa (Tirmidzi) berkata; hadits ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur Hammad bin Isa, ia sendirian dalam meriwayatkan hadits tersebut sementara ia adalah orang yang sedikit haditsnya. Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini dla’if. Orang-orang telah menceritakan darinya, sedangkan Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi adalah orang yang tsiqah, ia ditsiqahkan oleh Yahya bin Sa’id Al Qaththan. 5. Hadits Ke-5 Dari Salman r.a., ia berkata,’Rasulullah Saw. Bersabda : “Tidaklah satu kaum mengangkat telapak-telapak tangan mereka, memohon sesuatu kepada Allah Azza wa Jalla melainkan berhak bagi Allah untuk menyimpan pada telapak-telapak tangan itu apa yang dimohonkan oleh mereka kepada-Nya” (H.R. Ath-Thabrani, Juz VI Hal. 312, Al-Haitsami, Majmauz Zawaid, Juz X Hal. 172) Hadits senada diriwayatkan oleh Ad-Dailami dengan lafal sebagai berikut : Tidaklah suatu kaum mengangkat tangan mereka (berdoa) yang kanan dan yang kiri melainkan hak bagi Allah untuk meletakkan pada tangan-tangan itu apa yang dimohonkan oleh mereka. (H.R. Ad-Dailami, Al Firdaus Bima’tsuril Khithab, IV : 358) Al-Haitsami mengatakan dalam kitabnya Maj’mauz Zawaid ‘Rawi-rawi hadis riwayat At Thabrani di atas adalah rawi-rawi yang shahih, An-Nasa’i, Yahya bin Ma’in, dan Al-‘Ajli menyatakan Sa’id adalah kalangan tabi’in dan perawi yang tsiqah (terpercaya). Tetapi setelah diteliti lebih jauh ternyata terdapat seorang rawi bernama Sa’id bin Iyas Al-Jurairi yang diperbincangkan. Dalam kitab Ma’rifatus Tsiqat, Juz I Hal 394, disebutkan dalam kitab itu,’ Sa’id bin Iyas Al Jariri, ia seorang rawi yang tsiqat, tetapi mukhtalit (berubah hafakannya) pada ahir hayatna. Di antara orang yang meriwayatkan setelah beliau mukhtalith : 1. Yazid bin Harun. 2. Ibnu Mubarak. 3. Ibnu Adi. 4 Syadad. Sedangkan orang yang meriwayatkan sebelum beliau muhktalith (berubah hafalannya) adalah : 1. Hamad bin Salamah 2. Ismail bin Ulayah. 3. Abdul ‘Ala 4. Sufyan. Dan yang paling shahih dari mereka yang mengambil hadits dari Sa’id sebelum muhktalith ialah Sufyan Ats-Tsauri dan Syu’bah. 6. Hadits Ke-6 Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata,’Rasulullah Saw. bersabda,’Sesungguhnya Allah Mahapenyayang, Memiliki sifat malu, Mahamulia, Ia merasa malu dari hambaNya apabila hamba itu mengangkat tangannya (berdoa) kepadaNya lalu Ia tidak menyimpan kebaikkan pada keduanya”. (H.R.Al-Hakim, al Mustadrak, Juz I Hal. 497, Ma’mar bin Rasyid, Al Jami’, Juz X Hal 443, Abdurrazaq, Mushanaf, Juz II Hal 251, Abu Ya’la, Musnad Abu Ya’la, Juz VII Hal. 142) Dalam riwayat Al Hakim, terdapat rawi bernama Amir bin Yasaf. Ia adalah Amir bin Abdullah bin Yasaf. Ia termasuk rawi yang diperbincangkan. Abu Hatim mengatakan,’Ia rawi yang shalih’. Al Jarhu wat Ta’dil, VI : 329. Berkata Ad Duwari dan Ibnu Al Barqani dari Yahya bin Ma’in,’Ia rawi yang tsiqah. Ibnu Hiban mencantumkannya dalam kitabnya at Tsiqah”. Ibnu Hajar mengatakan dalam kitabnya Ta’jilul Manfaah, bahwa pernyataan tsiqat Yahya bin Ma’in terhadap Amir bin Yasaf itu diperselisihkan. Ibnu Adi mengatakan,’Munkarul Hadits ‘Anis Tsiqaathi (hadisnya diingkari dari rawi yang tsiqah) namun haditsnya dicatat. Menurut Abu Daud,’Laisa bihi ba’sun, ia seorang yang shalih”. Al ‘Ijli mengatakan,’Hadisnya dicatat. Sedangkan Abbas ad Duwari mengatakan dari Yahya,’Laisa bis Syai’in”. (Lisanul Mizan, Juz III Hal 224. Ta’jilul Manfaah , I : 206) Dalam Riwayat Abu Ya’la, terdapat rawi bernama Shalih. Ia adalah Shalih bin Basyir bin Wada’ bin Ubay bin Abu al ‘Aq’as al Qari, Abu Bisyr al Bashri yang dikenal dengan sebutan Al Murrayi. Abdullah bin Ali bin Al Madini mengatakan,’Saya bertanya kepada ayahku tentang rawi bernama Shalih Al Murrayi, beliau sangat mendhaifkannya”. An Nasai mengatakan,’Hadisnya dhaif, baginya memiliki hadis-hadis yang munkar. Dalam kesempatan lain beliau mengatakan,’Matrukul hadits”. Dan Al Bukhari mengatakan,’Munkarul hadits”. Tahdzibul Kamal, XIII : 16-23. Dalam riwayat Ma’mar bin Rasyid, Abdurrazaq, dan Abu Nuaim, terdapat rawi bernama Aban. Ia adalah Aban bin Abu ‘Ayasy, namanya adalah Fairuz, Abu Ismail Al Bashri. Muawiyah bin Shalih mengatakan dari Yahya bin Ma’in,’Ia rawi yang dhaif”. Abu Hatim Ar Razi dan An Nasai menyatakan,’Matrukul hadis”. Tahdzibul Kamal, II : 19- 23. 7. Hadits Ke-7 Dari Rabiah bin Abu Abdurrahman, ia mengatakan,’Saya mendengar Anas bin Malik r.a. berkata,’Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya Allah Mahabaik, Mahamulia, Ia merasa teramat malu dari seorang hamba muslim apabila ia berdoa kepada-Nya lalu dikembalikan kedua tangan itu dalam keadaan hampa tidak ada sedikit pun (kebaikan) pada keduanya. Dan Apabila seorang hamba itu berdoa, ia mengisyaratkan dengan telunjuknya, Tuhanku berfirman,’Hamba-Ku telah iklash. Dan apabila ia mengangkat kedua tanganya, Allah berfirman,’Sesungguhnya Aku teramat malu terhadap hamba-Ku untuk menolaknya. (H.R. Abu Nuaim, Hilyatul Auliya, III No. 263) Pada sanad hadis ini terdapat rawi bernama Habib. Ia adalah Habib bin Abu Habib, nama aslinya ialah Ibrahim, seorang juru tulis Anas bin Malik r.a. Abu Daud mengatakan, “Ia termasuk rawi yang sangat pendusta”. An-Nasai dan Abul Fath Al-Azadzi menyatakan, ’Matrukul hadits”. Ibnu Adi dalam kitabnya al Kamil mengatakan,’Seluruh hadis yang diriwayatkannya palsu”. (Tahdzibul Kamal, Juz V Hal. 366- 370) 8. Hadits Ke-8 Dari Jabir, ia mengatakan, Rasulullah Saw. bersabda,’Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memiliki sifat Pemalu dan Maha mulia, Ia merasa teramat malu dari hambaNya apabila hamba itu mengangkat kedua tanganya (berdoa) kepadaNya lalu dikembalikan keduanya dalam keadaan hampa yang tidak ada sesuatu pun (kebaikan) pada keduanya”. (H.R. At Thabrani, al Mu’jamul Ausath, V : 298, Abu Ya’la, Musnad Abu Ya’la, III : 391) Sanad hadis ini dhaif, disebabkan kedhaifan rawi bernama Yusuf bin Muhamad bin Al Munkadir. Abu Zur’ah mengatakan ia ’Shalih, ia seorang rawi yang paling sedikit meriwayatkan hadis dari saudaranya Al Munkadir Ibnu Ahmad”. Menurut Abu Hatim,’Ia rawi yang tidak kuat, namun hadisnya dicatat”. Abu ‘Ubaid al Ajari mengatakan dari Abu Daud,’Ia rawi dhaif”. An-Nasa’i menyatakan,’Ia rawi yang tidak tsiqah”, dalam kitabnya Ad-Dua’fa beliau menyatakan,’Matrukul hadits”. Dan ke-dhaif-an rawi ini disepakati pula oleh Al ‘Uqaili, Ibnul Jauzi, Ad-Dzahabi dan Ibnu Hajar Asqolani. (Tahdzibul Kamal, Juz XXXII Hal. 456-457). 9. Hadits Ke-9 Dari Ibnu Muhairiz mengatakan,’Rasulullah saw. bersabda,’Apabila kalian memohon kepada Allah, mohonlah kepada-Nya dengan membuka telapak tangan mu dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan menutupkanya. H.r. Ibnu Abi Syaibah, AL-Mushanaf, VII : 64. Hadis ini daif karena mursal. Ibnu Muhairiz sebagai periwayat hadis di atas adalah seorang Tabi’in. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya At Tamhid, XXIII : 289 10. Hadits Ke-10 Dari Malik bin Yasar as Sakuni, al ‘Aufi, bahwa Rasulullah saw. bersabda,’ ’Apabila kalian memohon kepada Allah, mohonlah kepada-Nya dengan membuka telapak tangan mu dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan menutupkanya. H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud, I : 334, At Thabrani, Musnad as Syamiyyin, II : 432, Abu Bakar As Syaibani, Al Ahad wal Matsani, IV : 410. Sanad hadis ini daif, disebabkan ke-daif-an dua orang rawi yang bernama Dhamdham dan Ismail bin ‘Ayyas Nama lengkapnya Dhamdham bin Zur’ah bin Tsub al Hadrami al Himshi. Menurut Ad Dzahabi dalam kitabnya al Kasyif, I : 510, bahwa rawi ini diperselisihkan tentang ke-tsiqat-anya. Usman bin Sa’id ad Darimi mengatakan dari Yahya bin Ma’in,’Ia rawi yang tsiqat”. Abu Hatim menyatakan,’Daif”. Ibnu Hiban memasukan rawi ini dalam kitabnya at Tsiqat”. Tahdzibul Kamal XIII : 327-328. Ibnu Hajar menerangkan dalam kitabnya Tahdzibut Tahdzib, IV : 405, bahwa Ahmad bin Isa mengatakan ‘La ba’sa bihi. Sedangkan dalam kitabnya at Taqrib, I : 280, beliau mengatakan,’Shaduqun Yahimu” (jujur tetapi waham (mengira-ngira, menduga-duga) dalam periwayatan). Adapun tentang Ismail bin ‘Ayyas, Imam At-Tirmidzi dan Ad-Daraquthni mengatakan, “Ia seorang rawi yang mudalis.” Ta’liq ‘ala Sunan Ibnu Majah, I : 437. Al-Bukhari mengatakan, “Apabila ia menyampaikan hadis dari rawi yang satu daerah dengannya, hadisnya itu sahih. Tetapi apabila menyampaikan hadis bukan dari rawi yang sedaerah dengannya, maka tidaklah ia teranggap.” Tahdzibul Kamal, III : 177. Menurut Dr Qasim Ali Sa’ad dalam kitabnya ‘Manhaj al Imam an Nasai fil Jarhi wat Ta’dil, IV : 1901, para tokoh ahli jarh wat ta’dil telah sepakat bahwasa hadis Ismail bin ‘Ayyasy itu bisa dijadikan sebagai hujjah apabila ia menerima hadis dari seorang ahli (hadis) atau seorang rawi yang bisa dijadikan sebagai hujjah (tsiqat). Adapun hadis yang ia riwayatkan dari orang-orang Hijaj dan Irak, maka hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah. Dan inilah kesimpulan dari pendapat ulama Jumhur. Dengan keterangan para ulama di atas, jelaslah bahwa periwayatan Ismail itu tidak dapat diterima, karena ia meriwayatkan hadis tersebut dari seorang rawi yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, yakni rawi bernama Dhamdham. 11. Hadits Ke-11 Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda,’mohonlah kamu kepada Allah dengan membuka telapak tangan mu dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan menutupkanya. Hadis ini daif disebabkan kesalahan periwayatan rawi bernama Khalid Al-Hadzai’ Al Haetsami menerangkan dalam kitabnya Majma’uz Zawaid X : 169, bahwa lafal hadis ini diriwayatkan oleh At Thabrani. Menurut beliau bahwa rawi-rawi hadis ini adalah rawi yang shahih. Namun kami tidak mendapatkan lafal hadis ini dalam periwayatan At Thabrani sebagaimana yang dikatakan oleh Al Haetsami. Kami temukan lafal hadis itu dalam kitab ‘Ilal ad Daraquthni, VII : 175, ketika beliau (Ad Daraquthni) di tanya tentang hadis Abdurrahman bin Abu Bakrah dari ayahnya (Abu Bakrah), beliau menjawab,’Al Qashim bin Malik al Muzani telah meriwayatkanya dari Khalid al Hadzai’ dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari ayahnya, di situ terjadi kesalahan atas periwayatan Khalid. Yang benar, Al Qashim menerima hadis itu dari Khalid, ia (Khalid) terima dari Abu Qilabah dari Muhairiz secara mursal dari Nabi saw. 12. Hadits Ke-12 Dari Khalid bin Al Walid, bahwasanya ia mengadu kepada Rasulullah saw. tentang kesulitan yang menimpa keluarganya, Nabi saw. bersabda,’Angkatlah (kedua tanganmu) kelangit dan mintalah kelapangan”. (H. R. At Thabrani, al Mu’jamul Kabir, IV : 137) Al Haetsami mengatakan,’Hadis di atas diriwayatkan oleh At Thabrani dengan dua sanad, salah satu dari keduanya sanadnya hasan. (Majma’uz Zawaid, Juz X Hal 169). Namun periwayatan At Thabrani itu sebenarnya satu sanad. Kerena At Thabrani meriwayatkan hadis itu melalui rawi yang bernama Ya’qub bin Humaid. Ia menerima dari dua orang yaitu 1. Dari Abdullah bin Abdullah Al Amawi. 2. Dari Abdullah bin Sa’id. Keduanya menerima dari Al Yasa’ bin Al Mughirah, dari bapaknya, dari Khalid bin Al Walid. Sedangkan yang melalui Abdullah bin Sa’id Al Yasa’ itu menerima secara langsung dari Khalid bin Al Walid tanpa menyebut bapaknya. Sanad hadis ini dipersoalkan karena rawi bernama Al Yasa’ bin Al Mughirah, tidak terlepas dari kritikan para ulama. berkata Abu Hatim berkata laisa bi qowi (Ia tidak kuat) Namun Ibnu Hiban menyatakan ia terpercaya sehingga mencantumkannya dalam kitabnya ‘Ats-Tsiqat”. Ad Dzahabi menerangkannya dalam kitabnya al Mizan,’Ia seorang rawi yang shaduuq (Jujur)”, Ibnu Hajar Asqolani menilainya,’Layyinul hadits” (hadistnya diperdebatkan). (Tahdzibul Kamal, Juz XXXII Hal : 301-302). Namun dalam kitab Al Mughni fid Du’afa, Juz II Hal 756, dan Mizanul ‘Itidal, Juz VII Hal. 271, Ibnu Sirin menyatakan ia shaduuq (jujur). 13. Hadits Ke-13 Dari ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia mengatakan,’Dalam memohon (berdoa) hendaklah kamu mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan kedua bahumu atau berbatasan dengan keduanya. Dalam beristighfar, hendahlak berisyarat dengan satu jari, dan dalam beribtihal, hendaklah mengulurkan (membentangkan) kedua tanganmu seluruhnya. (H.R. Abu Daud, Sunan Abu Daud, I : 334) Abu Daud dalam meriwayatkan hadis di atas menggunakan dua bentuk. Secara mauquf (hanya sampai kepada sahabat / ucapan seorang sahabat). Secara marfu’ (sampai kepada Nabi / sabda Nabi). Berdasarkan penelitian kami, maka periwayatan yang marfu’ itu daif. Periwayatan Abu Daud yang marfu sanadnya daif karena terdapat inqitha (putus) pada sanadnya. Yakni antara Ibrahim bin Abdullah bin Ma’bad dengan Ibnu Abbas. Disamping itu kami tidak mendapatkan keterangan dari seorang pun tentang ke-tsiqat-annya selain Ibnu Ibnu Hajar dengan kata-kata ‘Shaduq”. Lihat Tahdzibul Kamal,II : 130, at Tarikhul Kabir, I : 302, al Jarhu wat Ta’dil, II : 108, Masyahiru ‘Ulamail Amshar, I : 143, at Tsiqat, VI : 6, Taqribut Tahdzib, I : 91, al Kasyif, I : 216.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Universal - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger